[vc_row][vc_column][vc_column_text css_animation=”fadeInUp”]
Prinsip dasar Tata Kelola Perusahaan yang Baik, atau Good Corporate Governance (GCG) muncul sebagai akibat dari hubungan tiga pilar penting: Negara dan perangkatnya sebagai regulator; dunia usaha sebagai penyedia barang dan jasa sekaligus pelaku pasar; serta masyarakat sebagai pengguna barang dan jasa dan sebagai pihak yang terkena ekses yang kemudian dapat menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol secara obyektif. Relasi ketiga pilar ini diharapkan dapat menciptakan situasi usaha dan pasar yang kondusif dan memiliki aspek jangka panjang yang berkesinambungan.
Di tingkat internal Perseroan, upaya penerapan praktik- praktik GCG merupakan salah satu langkah penting yang dianggap Perseroan dapat meningkatkan nilai perusahaan (corporate value); selain tentunya mendorong pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan dan efisien. Perseroan percaya, penerapan praktik GCG dapat memenuhi kewajiban seutuhnya baik kepada Pemegang Saham maupun kepada mitra bisnis, seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat serta konsumen pada umumnya.
Sesuai Pedoman Umum GCG, Perseroan berupaya mengimplementasikan peran GCG melalui asas-asas GCG yang umum dikenal dengan sebutan TARIF, yaitu:
Transparency, atau Transparansi
Asas pengungkapan informasi dari Perseroan yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Selain menjaga obyektifitas, transparansi mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Accountability, atau Akuntabilitas
Asas pertanggungjawaban kinerja secara transparan dan wajar, dengan pengelolaan secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Perseroan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Asas akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Responsibility, atau Responsibilitas
Asas mengemban tanggung jawab, termasuk dalam mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Independence, atau Independensi
Asas pengelolaan Perseroan secara independen sehingga masing-masing organ dalam aktivitasnya tidak saling mendominasi dan tidak diintervensi pihak lain.
Fairness, atau Kewajaran dan Kesetaraan
Asas dimana dalam melaksanakan kegiatannya, Perseroan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan; termasuk kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
Mengingat pentingnya GCG maka telah dilakukan bentuk komitmen manajemen seluruh Dewan Komisaris dan Direksi dalam penerapan GCG. Komitmen Perseroan untuk menerapkan instrumen GCG tidak hanya untuk mematuhi peraturan yang berlaku di dunia usaha, namun diyakini sebagai kunci sukses dalam upaya pencapaian kinerja usaha yang efektif, efisien serta berkelanjutan yang sangat diperlukan dalam memenangi persaingan pasar.
Salah satu bentuk penguatan GCG Perseroan dilakukan melalui fungsi Komite Audit, Audit Internal dan Sekretaris Perusahaan, dimana fungsi ini secara terus-menerus diperbaiki agar dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan GCG dan roda aktivitas usaha Perseroan. Sejauh ini, Perseroan telah berkomitmen untuk melakukan kajian dan audit menyeluruh untuk menjamin rancangan yang efektif dan terintegrasi dalam laporan keuangan Perseroan. Laporan ini menghendaki tanggung jawab dari pihak manajemen Perseroan terhadap pembuatan, pemeliharaan dan pengevaluasian atas efektivitas prosedur dan pengendalian pengungkapan untuk memastikan kesesuaian informasi yang dinyatakan dalam laporan melalui Exchange Act dan telah dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam periode waktu yang tersedia untuk kemudian diakumulasikan dan dikomunikasikan kepada manajemen Perseroan; termasuk Direktur Utama dan Direktur yang bertanggung jawab terhadap Keuangan dan Sumber Daya Manusia, untuk kepentingan pengambilan keputusan terkait dengan pengungkapan yang diperlukan. Perseroan juga mematuhi dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku mengenai independensi anggota Komite Audit.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]