[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”5191″ img_size=”large” alignment=”center” style=”vc_box_shadow_border” css_animation=”fadeIn”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text css_animation=”fadeIn”]
Apa itu Anti Bribery Management System (ABMS) ISO 37001:2016?
By Moch Malik.
Cibinong, 18 Juli 2017, RMC Consultant.
ABMS dirancang untuk menanamkan budaya anti penyuapan dalam sebuah organisasi dan menerapkan kontrol yang bertujuan untuk meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi penyuapan dan mengurangi kejadian di tempat pertama.
ISO merumuskan ABMS ini dalam ISO 37001:2016 yang menyediakan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki ABMS yang mencakup serangkaian tindakan dan kontrol yang mewakili praktik anti penyuapan dan anti profesional.
ISO 37001:2016 telah menggunakan High Level Structure (HLS) seperti pada sistem manajemen lainnya, ISO 9001:2015, ISO 14001:2015
ISO 37001:2016 menetapkan persyaratan dan memberikan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan memperbaiki sistem manajemen anti penyuapan. Sistemnya bisa berdiri sendiri atau bisa diintegrasikan ke dalam keseluruhan sistem manajemen. ISO 37001:2016 membahas hal-hal berikut sehubungan dengan aktivitas organisasi:
- Penyuapan di sektor publik, swasta dan tidak nirlaba.
- Penyuapan oleh organisasi.
- Penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya.
- Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya
- Penyuapan organisasi.
- Penyuapan personil organisasi dalam kaitannya dengan kegiatan organisasi.
- Penyuapan asosiasi bisnis organisasi dalam kaitannya dengan kegiatan organisasi.
- Penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya sogokan yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).
ISO 37001:2016 berlaku hanya untuk penyuapan. Ini menetapkan persyaratan dan memberikan panduan untuk sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan merespons penyuapan dan mematuhi undang-undang anti-penyuapan dan komitmen sukarela yang berlaku untuk aktivitasnya.
ISO 37001:2016 tidak secara khusus menangani penipuan, kartel dan pelanggaran anti-trust / kompetisi lainnya, pencucian uang atau kegiatan lain yang berkaitan dengan praktik korupsi, walaupun sebuah organisasi dapat memilih untuk memperluas ruang lingkup sistem manajemen untuk memasukkan kegiatan tersebut.
Persyaratan ISO 37001:2016 bersifat umum dan dimaksudkan untuk diterapkan pada semua organisasi (atau bagian dari suatu organisasi), terlepas dari jenis, ukuran dan sifat aktivitas, dan apakah di sektor publik, sektor swasta atau sektor tidak nirlaba .
Pada November 2016, Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi ISO 37001:2016 kedalam SNI ISO 37001:2016, sebuah sistem manajamen anti penyuapan melalui SK Kepala BSN No. 248 Tahun 2016.Pada 16 – 17 November 2016 lalu untuk kali pertama, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SKK Migas dan Kementerian / lembaga terkait sektor bisnis lainnya menyelenggarakan Konferensi Internasional Business Integrity Conference (IIBIC).
Ditahun 2016 pula, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No.13/2016 tentang tata cara penanganan Perkara Tindak Pidana oleh korporasi. Banyak pelaku usaha yang mencari tahu sejauh mana penerapan dari peraturan tersebut, langkah langkah pencegahan serta upaya untuk menghindari atau meringankan dari hukuman tindak pidana terhadap korporasi jika terjadi tindakan korupsi oleh korporasi atau orang yang mengatasnamakan korporasi tersebut.
Di Amerika kita mengenal adanya FCPA, The Foreign Corrupt Practices Act, dan korporasi multinasional kebanyakan tunduk pada regulasi tersebut, namun kebanyakan orang masih bertanya tanya apakah dengan menerapkan hal tersebut atau mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016 sudah cukup memadai untuk terhindar dari jeratan tindak pidana korupsi oleh korporasi atau cukup dengan menerapkan kepatuhan atau bagaimana ?
Stop memberi gratifikasi ! Stop Suap dalam bentuk apapun ! Tolak atau lawan korupsi !
Itulah kata kata yang selalu digaung-gaungkan oleh para penegak hukum dan pemerintah kepada pihak pelaku usaha, namun yang menjadi kendala selama ini bisa jadi kita tidak punya kuasa atau kewenangan untuk menolak nya, atau tidak paham bagaimana menghindarinya, yang terjadi secara tidak langsung terlibat dalam praktik tersebut.
Meminjam istilah Ibu Pauline Arifin, mantan KPK, sering kali pelaku usaha tersebut kalah pada ronde pertama, bahkan belum bertanding pun mereka sudah sibuk mempersiapkan apa yang harus diberikan untuk memenangkan project tersebut.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]