Perusahaan yang memiliki komitmen kuat untuk melindungi pekerja dari potensi kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan, pada umum nya menerapkan suatu sistem manajemen K3 yang dapat membantu perusahaan dalam memastikan siklus: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan peningkatan berkelanjutan dari sistem K3 tersebut. Terlebih jika keberadaan sistem manajemen K3 yang tersertifikasi menjadi persyaratan pelanggan dan pemenuhan persyaratan perundangan, maka keberadaan sistem manajemen K3 tersebut akan menjadi keniscayaan untuk diterapkan dalam menjamin keberlangsungan (sustainability) perusahaan.
OHSAS 18001:2007
OHSAS 18001:2007 telah lama dikenal dan populer sebagai standard internasional yang banyak diterapkan perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3. OHSAS atau singkatan dari “Occupational Health and Safety Assessment Series“, memiliki nama resmi BS OHSAS 18001, merupakan sebuah standar dari Inggris yang diaplikasikan secara internasional. Namun tahukah kita, ternyata OHSAS 18001 bukan merupakan standar internasional secara resmi yang dinaungi oleh kesepakatan lembaga internasional resmi hasil dari kesepakatan lembaga sertifikasi dari seluruh dunia yang dikenal sebagai ISO yang berpusat di Genewa, Swiss. OHSAS pertama kali dikeluarkan oleh BSI atau British Standards Institute pada tahun 1999, yang terdiri dari dua buah spesifikasi, yaitu OHSAS 18001, mengenai persyaratan dan OHSAS 18002, mengenai petunjuk penggunaan. Namun demikian, walau OHSAS 18001 bukan merupakan standar yang resmi secara internasional, atas manfaat nyatanya, standar ini telah digunakan oleh lebih dari 16.000 organisasi dan lebih dari 80 negara, salah satunya Indonesia.
Dalam perkembangannya, standard internasional berbasis ISO seperti ISO 9001 dan ISO 14001 telah mengalami evolusi sampai dengan munculnya high level structure dan beberapa persyaratan yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. Dan kemudian pada akhirnya atas kesepakatan berbagai negara dalam naungan ISO, telah sepakat untuk menerbitkan standard internasional sistem manajemen K3 yang dikenal sebagai ISO 45001:2018, mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018 lalu dengan masa transisi bagi organisasi yang masih menerapkan OHSAS 18001 sampai dengan 3 (tiga) tahun semenjak diterbitkan ISO 45001.
Diterbitkan nya ISO 45001, akan menjadi masalah bagi perusahaan yang masih menerapkan OHSAS, diantaranya :
- Integrasi dokumen dalam pemenuhan klausul akan berbeda diantara OHSAS dengan penerapan sistem manajemen berbasis ISO seperti ISO 9001 dan ISO 14001.
- Kekurangan persyaratan OHSAS dalam mengakomodir kondisi terkini organisasi , yang telah terlebih dahulu menjadi persyaratan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan sistem manajemen lingkungan ISO 14001.
- Perusahaan yang masih menerapkan OHSAS 18001 harus melalukan transisi ke ISO 45001 sebelum 12 Maret 2021.
- Diperlukannya waktu untuk proses transisi dokumentasi dan implementasi dari OHSAS 18001 ke ISO 45001.
Permasalahan tersebut di atas , sebenarnya adalah sebuah tantangan bagi perusahaan untuk membuat kinerja K3 perusahaan menjadi lebih baik dan menjadikan sistem manajemen K3 selaras dengan kebutuhan yang relevan dengan organisasi saat ini dan masa yang akan datang.
Transisi dari OHSAS ke ISO 45001:2018
Melakukan transisi sistem manajemen, tentu memerlukan pemahaman awal atau awareness yang cukup baik terhadap persyaratan baru, sehingga dapat memastikan interpretasi yang jelas terhadap yang dimaksud pada persyaratan ISO 45001, sehingga output dokumentasi dan implementasi yang akan dilakukan akan lebih menjamin keberhasilan dalam sertifikasi .
Mengingat batas waktu transisi dari OHSAS ke ISO 45001 yang sudah cukup dekat dan organisasi memerlukan waktu untuk menyiapkan perubahan sistem K3 nya, organisasi dapat mengakselerasi pemahaman terhadap persyaratan ISO 45001 dan tata cara pemenuhan nya melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga dengan trainer yang juga seorang konsultan yang berpengalaman luas dalam mengembangkan ataupun melakukan upgrading sistem manajemen K3 berbasis OHSAS ke ISO 45001 seperti yang di provide oleh Ratama Management Consultant.
Pembatasan selama PSBB dalam pandemi covid-19, tentu tidak menghentikan kita untuk tetap semangat menambah ilmu, wawasan dan mempersiapkan perusahaan tempat kita bekerja lebih siap bangkit dan tetap on track pasca pandemi, dan tentunya dalam mempertahankan sistem manajemen K3 yang telah dimiliki dan tersertifikasi dengan menyiapkan transisi sistem dari OHSAS 18001 ke ISO 45001.