SEBELAS WILAYAH BUMD YANG DIHIMBAU MENERAPKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI SUAP
Berbagai cara telah diusahakan oleh pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah untuk mengurangi praktik suap di kalangan pengusaha dan aparatur pemerintah. Di tingkat daerah, hal ini akan mendorong pengelolaan investasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sesuai prinsip GCG (transparansi, akuntabilitas, bertanggung jawab, independensi, kewajaran serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme).
Arahan strategis dalam pencegahan korupsi juga telah diatur pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dijabarkan dalam Aksi Pencegahan Korupsi (AKSI PK). Dalam AKSI PK tersebut, BUMD dijadikan salah satu target untuk menerapkan sistem manajemen anti suap.
Yang menjadi pertanyaan adalah, BUMD mana saja yang menjadi target dari AKSI PK tersebut ? Sesuai surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dibawah Kemendagri, yang ditujukan kepada Gubernur dengan Up. Sekretaris Daerah tertanggal 16 November 2020, beberapa Sekretaris Daerah diminta mengisi, menandatangani dan mengirimkan isian checklist data BUMD yang menerapkan sistem manajemen anti penyuapan mengacu pada ISO 37001. Dan termasuk dokumen yang harus dikirimkan adalah komitmen Direksi untuk melaksanakan dan menerapkan ISO 37001.
Sebelas Sekretaris Daerah yang diminta Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk mengirimkan checklist dan pengisian data penerapan ISO 37001 adalah :
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Bangka Belitung
- Provinsi Banten
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Utara
- Provinsi Sulawesi Selatan.
Melihat uraian di atas, bagi BUMD yang telah mempunyai sistem dan menerapkan sistem manajemen anti suap atau bahkan yang telah tersertifikasi ISO 37001:2016, tentu akan mudah untuk mengisi checklist dan pengisian data penerapan ISO 37001. Namun akan menjadi kendala bagi BUMD yang sama sekali belum tersedia sistem manajemen anti suap atau ketersediaan sistem dalam level minimal sekalipun.
Bagi BUMD yang termasuk dalam 11 (sebelas ) wilayah tersebut di atas, tentu harus terpacu untuk memiliki sistem anti penyuapan dan menerapkannya seoptimal mungkin dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terkait kemudahan investasi di masa yang akan datang dan peningkatan poin GCG serta memberi sumbangsih dalam perbaikan indeks persepsi korupsi di Indonesia dalam kaca mata global.
Oleh karena itu, dengan pengalaman kami dalam mendampingi perusahaan dengan kategori BUMN dan BUMD untuk pengembangan, penerapan dan meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016, Ratama Management Consultant siap memberikan pendampingan mulai analisa kesenjangan, awareness training, konsultasi pengembangan dan penerapan sistem manajemen anti suap mengacu standard ISO 37001:2016 sampai dengan proses sertifikasi.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Marketing RMC di:
- Whatsapp di nomor 08111439980 dan 085217295546
- Email : marketing@ratamakonsultan.co.id
Ditulis oleh : Rahmad Budiono, ST, MM, MMC, CIOP (Konsultan ISO 37001 di beberapa BUMN dan BUMD)
23 Februari 2021