Menghadapi tantangan dan persaingan dunia usaha yang semakin kompleks saat ini, pengelolaan perusahaan yang dilakukan secara profesional mengacu pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi kebutuhan dalam rangka memenangkan kompetisi dalam dunia usaha saat ini. Melalui penerapan GCG maka pengelolaan perusahaan dapat dijalankan secara lebih akuntabel, transparan, dan efisien sekaligus sebagai upaya perusahaan dalam mencegah terjadinya pelanggaran (fraud). Penerapan GCG sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung keberhasilan pencapaian sasaran dan tujuan perusahaan serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang.
GCG merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan dan meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) dalam jangka panjang melalui peningkatan daya saing dan kinerja perusahaan dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders. Dengan menerapkan GCG akan menciptakan suatu sistem checks and balances guna meminimalkan potensi penyimpangan. Selain berdampak pada pertumbuhan kinerja perusahaan, penerapan GCG juga akan menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Dalam mengelola perusahaan sebagai sebuah badan usaha tidak dapat terlepas dari tuntutan pelaksanaan GCG. Demikian juga dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dapat memastikan bahwa setiap kegiatan usahanya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG. BUMD juga harus jeli untuk menangkap peluang-peluang yang ada, melakukan pengelolaan risiko dan pengendalian internal secara memadai disamping memperkuat pelaksanaan tata kelola perusahaan dengan baik. Hal ini penting dilakukan guna meningkatkan dan memaksimalkan nilai perusahaan dan mendorong pengelolaan BUMD secara efisien.
Sebagai badan usaha yang dibentuk Pemerintah Daerah, BUMD memiliki tanggung jawab besar sebagai agen pembangunan daerah yang berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja dan penyediaan layanan publik yang lebih baik. Dalam perannya untuk mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dalam bentuk dividen maupun pajak, BUMD dituntut untuk dapat menerapkan GCG sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 92 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Berangkat dari maksud pendirian BUMD yaitu untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan, maka BUMD harus dikelola secara profesional dengan berpedoman pada prinsip-prinsip GCG.
Kenyataan bahwa dijumpai BUMD dijalankan secara tidak efisien yang disebabkan oleh manajemen yang kurang baik dan SDM yang masih kurang dalam kompetensinya. Hal ini disebabkan karena dalam proses pembentukan BUMD tidak jarang untuk penentuan mereka yang akan menduduki jabatan di perusahaan banyak bersinggungan dengan berbagai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak – pihak yang berkepentingan dengan BUMD tersebut. Hal ini dapat saja terjadi karena BUMD merupakan badan usaha milik Pemerintah Daerah tidak bisa lepas dari kepentingan pihak tersebut. Masih terkait penomena SDM, adanya image bahwa pengelolaan SDM di BUMD masih menggunakan pola-pola lama, alih-alih menggunakan pendekatan yang lebih modern.
Kondisi ini tentunya menggugah kesadaran kita akan pentingnya penerapan GCG yang saat ini belum menjadi concern utama sebagian besar BUMD. Dari beberapa tahapan dalam proses penerapan GCG, tahap assessment merupakan pintu awal yang harus dilakukan oleh BUMD untuk mengetahui gambaran awal atau terkini mengenai pelaksanaan GCG di perusahaan. Melalui pelaksanaan assessment akan diperoleh peta praktik penerapan GCG di perusahaan termasuk langkah-langkah apa yang perlu diambil dalam rangka meningkatkan praktik GCG di perusahaan sebagai bagian dari upaya BUMD dalam menindaklanjuti area of improvement hasil assessment GCG yang telah dilakukan.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut! marketing@ratama.co.id atau 0811-1439-980
