PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan, integritas, dan pencegahan penyuapan melalui pengembangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2025.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Kick Off & Training Awareness serta Internal Auditor Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2025 Based on ISO 19011:2026, yang diselenggarakan pada 26–27 Oktober 2026.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bapak Ahmad Zedri, Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, yang menandai dimulainya rangkaian penguatan kompetensi dan pengembangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan standar terbaru.
Program ini sekaligus menjadi kelanjutan kerja sama antara Bank Lampung dan RMC. Sebelumnya, RMC juga dipercaya sebagai konsultan dalam proses sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan
ISO 37001:2016 di Bank Lampung.
Kepercayaan yang kembali diberikan kepada RMC mencerminkan kesinambungan kolaborasi dalam mendukung penerapan sistem manajemen anti penyuapan yang efektif, mulai dari pengembangan sistem berdasarkan standar sebelumnya hingga persiapan upgrading menuju SNI ISO 37001:2025.
Melalui kegiatan ini, Bank Lampung memperkuat langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan risiko penyuapan, budaya integritas, serta mekanisme pengawasan internal terus berkembang sesuai dengan perubahan standar dan kebutuhan organisasi.
Komitmen Direksi Menjadi Fondasi Keberhasilan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Keterlibatan jajaran direksi dalam pembukaan kegiatan menjadi bagian penting dalam menunjukkan dukungan kepemimpinan terhadap pengembangan dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dalam penerapan SNI ISO 37001:2025, komitmen pimpinan memiliki peran strategis karena keberhasilan sistem anti penyuapan tidak cukup hanya didukung oleh kebijakan tertulis dan prosedur.
Diperlukan keteladanan, pengawasan, komunikasi, penyediaan sumber daya, serta konsistensi dalam membangun budaya integritas di seluruh tingkatan organisasi.
Bagi industri perbankan, penguatan budaya anti penyuapan menjadi semakin penting mengingat aktivitas bisnis melibatkan berbagai proses pengambilan keputusan, hubungan dengan pihak eksternal, pengadaan barang dan jasa, pelayanan nasabah, serta interaksi dengan pemangku kepentingan.
Karena itu, pengembangan SMAP perlu menjadi bagian dari tata kelola perusahaan dan pengendalian risiko yang terintegrasi. Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang efektif bukan hanya tentang tersedianya dokumen dan prosedur, tetapi tentang bagaimana komitmen pimpinan diterjemahkan menjadi perilaku, keputusan, dan pengendalian yang konsisten dalam aktivitas organisasi.
Salah satu hal penting dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah keberlanjutan kerja sama antara Bank Lampung dan RMC. Sebelumnya, RMC telah dipercaya sebagai konsultan pendamping dalam proses sertifikasi ISO 37001:2016 di PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Kini, seiring dengan perkembangan standar terbaru, RMC kembali dipercaya untuk mendukung proses penguatan kompetensi dan persiapan upgrading Sistem Manajemen Anti Penyuapan menuju SNI ISO 37001:2025.
Keberlanjutan kerja sama ini menjadi penting karena proses upgrading tidak selalu harus dimulai dengan membangun sistem baru. Organisasi yang telah menerapkan ISO 37001:2016 memiliki fondasi sistem manajemen yang dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perubahan persyaratan.
Melalui pendekatan yang sistematis, proses upgrading dapat difokuskan pada identifikasi perubahan, evaluasi kesenjangan, penguatan pengendalian, peningkatan kompetensi, serta penyempurnaan efektivitas penerapan SMAP.
Dengan demikian, upgrading bukan sekadar pergantian versi standar, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko penyuapan dan memperkuat budaya integritas organisasi.
SNI ISO 37001:2025 Memperkuat Sistem Pencegahan Penyuapan
SNI ISO 37001:2025 merupakan standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang digunakan sebagai acuan organisasi dalam membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem untuk membantu mencegah, mendeteksi, serta menangani penyuapan.
Standar ini memberikan kerangka pengelolaan yang sistematis agar organisasi dapat mengidentifikasi risiko penyuapan, menetapkan pengendalian yang relevan, serta mengevaluasi efektivitas tindakan yang telah diterapkan.
Pembaruan dari ISO 37001:2016 menuju ISO 37001:2025 membawa perhatian terhadap sejumlah aspek penting, termasuk penguatan budaya anti penyuapan, kepemimpinan, pengelolaan konflik kepentingan, pendekatan berbasis risiko, dan integrasi pengendalian ke dalam proses organisasi.
Bagi Bank Lampung, pemahaman terhadap perubahan standar menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa SMAP tetap relevan dengan perkembangan lingkungan bisnis dan risiko operasional.
Penerapan SMAP juga perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Melalui sistem yang efektif, organisasi dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Training Awareness: Memahami Perubahan dan Persyaratan ISO 37001:2025
Salah satu agenda utama dalam kegiatan ini adalah Training Awareness Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2025. Pelatihan ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta terhadap prinsip, persyaratan, serta perubahan penting dalam standar terbaru.
Pemahaman tersebut diperlukan agar personel dapat mengenali hubungan antara persyaratan SMAP dengan proses bisnis dan tanggung jawab masing-masing.
Beberapa aspek penting yang menjadi perhatian dalam upgrading SNI ISO 37001:2025 meliputi:
1. Penguatan Anti-Bribery Culture
Budaya anti penyuapan merupakan bagian penting dalam mendukung efektivitas penerapan SMAP. Organisasi perlu membangun lingkungan kerja yang menjunjung integritas, mendorong perilaku etis, serta memastikan bahwa kebijakan anti penyuapan dipahami dan diterapkan secara konsisten. Budaya tersebut perlu diperkuat melalui keteladanan pimpinan, komunikasi, peningkatan kompetensi, dan penerapan pengendalian yang efektif.
2. Leadership dan Komitmen Manajemen
Pimpinan memiliki peran penting dalam menetapkan arah kebijakan, memastikan tersedianya sumber daya, serta membangun akuntabilitas penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Komitmen tersebut perlu tercermin dalam proses pengambilan keputusan, pengawasan, serta respons organisasi terhadap indikasi penyuapan.
3. Bribery Risk Assessment
Penilaian risiko penyuapan membantu organisasi mengidentifikasi aktivitas, proses, dan hubungan bisnis yang memiliki potensi risiko. Bagi industri perbankan, penilaian risiko perlu mempertimbangkan karakteristik aktivitas operasional, kewenangan pengambilan keputusan, hubungan dengan pihak ketiga, dan berbagai faktor relevan lainnya. Hasil penilaian risiko menjadi dasar dalam menetapkan pengendalian yang proporsional dan efektif.
4. Conflict of Interest
Konflik kepentingan merupakan aspek penting yang perlu dikelola karena dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan dan meningkatkan kerentanan terhadap penyuapan. Organisasi perlu memiliki mekanisme untuk mengidentifikasi, mengungkapkan, mengevaluasi, serta menangani konflik kepentingan secara tepat.
5. Pengendalian Pihak Ketiga dan Hubungan Bisnis
Hubungan dengan mitra bisnis, penyedia barang dan jasa, serta pihak eksternal lainnya membutuhkan pengelolaan risiko penyuapan yang sesuai. Pendekatan due diligence dan pengendalian pihak ketiga menjadi bagian penting dalam membantu organisasi mencegah risiko penyuapan yang dapat timbul melalui hubungan bisnis. Melalui pemahaman terhadap aspek-aspek tersebut, peserta diharapkan mampu mendukung penyesuaian dan peningkatan efektivitas SMAP di lingkungan Bank Lampung.
Training Internal Auditor Based on ISO 19011:2026
Selain Training Awareness, kegiatan pada 26–27 Oktober 2026 juga mencakup Training Internal Auditor Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2025 Based on ISO 19011:2026. Pelatihan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kompetensi auditor internal agar mampu mengevaluasi kesesuaian dan efektivitas penerapan SMAP berdasarkan persyaratan terbaru.
ISO 19011:2026 memberikan panduan mengenai audit sistem manajemen, termasuk prinsip audit, pengelolaan program audit, pelaksanaan audit, serta kompetensi dan evaluasi auditor. Dalam konteks Sistem Manajemen Anti Penyuapan, auditor internal tidak cukup hanya memahami persyaratan standar.
Auditor juga perlu mampu mengevaluasi apakah pengendalian anti penyuapan telah diterapkan secara efektif dan sesuai dengan tingkat risiko organisasi. Kompetensi tersebut mencakup kemampuan merencanakan audit, mengumpulkan bukti objektif, melakukan wawancara, mengevaluasi informasi, menyusun temuan, serta melaporkan hasil audit secara independen dan objektif.
Audit Internal SMAP Bukan Sekadar Memeriksa Kelengkapan Dokumen
Salah satu tantangan dalam pelaksanaan audit internal adalah ketika proses audit terlalu berfokus pada pemeriksaan dokumen dan keberadaan prosedur. Padahal, efektivitas Sistem Manajemen Anti Penyuapan tidak cukup dinilai hanya dari kelengkapan dokumentasi.
Auditor perlu memahami bagaimana kebijakan dan pengendalian diterapkan dalam aktivitas operasional serta apakah pengendalian tersebut mampu menangani risiko penyuapan yang telah diidentifikasi.
Sebagai contoh, keberadaan prosedur pengelolaan konflik kepentingan perlu didukung oleh bukti penerapan, komunikasi, serta mekanisme penanganan yang memadai.
Demikian pula, pengendalian terhadap pihak ketiga perlu dievaluasi berdasarkan karakteristik hubungan bisnis dan tingkat risiko yang relevan. Melalui pendekatan audit berbasis risiko, auditor dapat memfokuskan perhatian pada proses yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi dan memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan bukti yang diperoleh.
Audit internal yang efektif bukan hanya menemukan ketidaksesuaian, tetapi juga memberikan informasi yang bermanfaat bagi manajemen untuk meningkatkan efektivitas Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Integrasi SMAP dengan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Perbankan
Bagi industri perbankan, Sistem Manajemen Anti Penyuapan memiliki hubungan yang erat dengan penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kepatuhan, dan pengendalian internal. Penerapan SMAP yang efektif perlu terintegrasi dengan proses organisasi agar pengendalian anti penyuapan tidak berjalan secara terpisah dari aktivitas bisnis.
Pengelolaan risiko penyuapan dapat mendukung organisasi dalam memperkuat objektivitas pengambilan keputusan, transparansi proses, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap aktivitas yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Namun, perlu dipahami bahwa ISO 37001 secara khusus berfokus pada penyuapan, sehingga penerapannya merupakan salah satu bagian dari kerangka pengendalian integritas dan pencegahan fraud yang lebih luas.
Melalui integrasi tersebut, SMAP diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan efektivitas pengendalian internal dan penguatan kepercayaan pemangku kepentingan.
Upgrading ISO 37001:2025 sebagai Proses Peningkatan Berkelanjutan
Perubahan standar menjadi kesempatan bagi organisasi untuk mengevaluasi kembali efektivitas sistem yang telah diterapkan. Bagi Bank Lampung yang sebelumnya telah melalui proses sertifikasi ISO 37001:2016 dengan pendampingan RMC, upgrading menuju SNI ISO 37001:2025 dapat menjadi langkah lanjutan dalam pengembangan SMAP.
Proses tersebut perlu dilakukan secara sistematis melalui pemahaman perubahan standar, identifikasi kesenjangan, penyesuaian pengendalian, peningkatan kompetensi, serta evaluasi efektivitas implementasi.
Training Awareness dan Internal Auditor menjadi dua komponen penting dalam mendukung kesiapan organisasi. Awareness membantu membangun pemahaman dan kesamaan persepsi mengenai perubahan persyaratan, sedangkan Internal Auditor Training memperkuat kemampuan evaluasi internal terhadap penerapan sistem.
Dengan demikian, organisasi memiliki fondasi yang lebih baik untuk melaksanakan perbaikan dan mempersiapkan proses transisi sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepercayaan yang kembali diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Lampung kepada RMC menjadi bagian penting dalam keberlanjutan kerja sama pengembangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Setelah sebelumnya mendampingi proses sertifikasi ISO 37001:2016, RMC kembali mendukung Bank Lampung melalui kegiatan Kick Off, Training Awareness, dan Internal Auditor SNI ISO 37001:2025 Based on ISO 19011:2026.
Bagi RMC, keberhasilan pengembangan sistem manajemen tidak hanya ditentukan oleh pencapaian sertifikasi, tetapi juga oleh kemampuan organisasi mempertahankan efektivitas sistem dan terus meningkatkan pengendalian sesuai perkembangan risiko.
RMC menyediakan berbagai layanan Training, Workshop, Gap Analysis, Consulting, Internal Auditor Training, dan pendampingan upgrading Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2025.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk membantu organisasi memperkuat kompetensi personel, meningkatkan efektivitas pengendalian risiko penyuapan, serta membangun budaya integritas yang berkelanjutan.
RMC menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran manajemen dan seluruh peserta atas partisipasi serta komitmen dalam mendukung penguatan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Terima kasih kepada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada RMC. Setelah sebelumnya dipercaya mendampingi proses sertifikasi ISO 37001:2016, kini RMC kembali dipercaya mendukung langkah upgrading menuju SNI ISO 37001:2025.
Kami berharap kerja sama yang berkelanjutan ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan tata kelola, peningkatan efektivitas pengendalian risiko penyuapan, serta pengembangan budaya integritas di lingkungan Bank Lampung.
MASIH BANYAK RUANG DAN WAKTU UNTUK MELAKUKAN IMPROVEMENT.
RMC – Delivering Real Solutions, Creating Sustainable Impact.
Untuk informasi lebih lanjut tentang program konsultasi dan pelatihan lain dari RMC, silahkan hubungi kami di 0811-1439-980 atau marketing@ratama.co.id