ISO 37001 adalah standar internasional yang mengatur tentang sistem manajemen anti-penyuapan. Sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2016 dan telah disadur menjadi Standard Nasional Indonesia (SNI) oleh BSN, SNI ISO 37001:2016 telah membantu banyak organisasi untuk mengurangi risiko penyuapan dan korupsi dalam operasi mereka. Namun, untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya, ISO 37001 telah mengalami pembaharuanpada tahun 2025. Lalu, apa yang berubah dalam pembaharuan ISO 37001:2025 ini, dan mengapa perubahan tersebut penting bagi organisasi dan bisnis di seluruh dunia?
PEMBAHARUAN ISO 37001:2025
Berikut adalah beberapa poin penting yang mengalami perubahan atau penyesuaian dalam versi terbaru ISO 37001:2025.
1. Penekanan Lebih Kuat pada Risk-Based Thinking: Dalam pembaruan ISO 37001, pendekatan berbasis risiko mendapatkan perhatian yang lebih besar. Organisasi kini didorong untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi risiko penyuapan secara lebih proaktif dan dinamis, dengan mempertimbangkan faktor eksternal dan internal yang berubah seiring waktu.
2. Penekanan Lebih Kuat pada Integritas dan Budaya Etika: Salah satu perubahan utama dalam ISO 37001:2025 adalah penekanan yang lebih eksplisit terhadap pentingnya integritas dan budaya etika dalam organisasi. Jika pada versi sebelumnya fokus utama adalah pada mekanisme dan kontrol anti-penyuapan, maka pada versi terbaru, pembentukan budaya yang mendukung perilaku etis menjadi landasan utama sistem manajemen anti-penyuapan dan harus dipromosikan secara kuat oleh Top Management.
3. Integrasi Pertimbangan Perubahan Iklim: Sesuai dengan arahan global tentang prinsip keberlanjutan /sustainability, ISO 37001:2025 memperkenalkan integrasi pertimbangan perubahan iklim ke dalam sistem manajemen anti-penyuapan. Meskipun terdengar tidak biasa, hal ini mencerminkan kesadaran bahwa praktik korupsi dan penyuapan juga bisa mempengaruhi proyek-proyek lingkungan dan keputusan strategis terkait perubahan iklim.
Organisasi diminta untuk:
- Memperhitungkan risiko penyuapan yang berkaitan dengan proyek-proyek yang berdampak lingkungan termasuk tinjauan dari proses pengadaan.
- Mengaitkan kebijakan keberlanjutan perusahaan dengan kebijakan anti-penyuapan.
- Melibatkan pemangku kepentingan eksternal dalam proses transparansi proyek-proyek hijau.
Pendekatan ini mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan memastikan bahwa strategi hijau perusahaan tidak diciderai oleh praktik tidak etis.
4. Ketentuan yang Lebih Kuat tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan: Benturan kepentingan (Conflict of Interest) sering kali menjadi celah yang memungkinkan terjadinya penyuapan. ISO 37001:2025 kini memperkuat pengaturannya terhadap hal ini dengan memperjelas:
- Definisi konflik kepentingan yang lebih luas dan operasional.
- Prosedur identifikasi, deklarasi, dan penanganan konflik kepentingan.
- Tanggung jawab pimpinan pada area yang menjadi tanggung jawabnya dalam menciptakan lingkungan kerja bebas dari benturan kepentingan.
Organisasi didorong untuk secara proaktif mendeteksi dan mengelola konflik kepentingan sebelum berkembang menjadi risiko penyuapan yang nyata. Ketentuan ini memberikan arahan lebih jelas bagi perusahaan dalam menjaga transparansi internal.
5. Harmonisasi dengan Standar Sistem Manajemen Lainnya: Dalam rangka menyederhanakan implementasi sistem manajemen secara terpadu, ISO 37001:2025 melakukan harmonisasi dengan High Level Structure (HLS) yang digunakan oleh standar lain seperti:
- ISO 9001 (Quality Management System),
- ISO 14001 (Environmental Management System),
- ISO 45001 (Occupational Health & Safety Management System), dan
- ISO 37301 (Compliance Management System).
Dengan struktur yang seragam/equal, organisasi akan lebih mudah:
- Mengintegrasikan SMAP ke dalam sistem manajemen yang telah ada.
- Melakukan audit terpadu.
- Mengurangi beban dokumentasi dan meningkatkan efisiensi operasional.
Pembaruan ini merupakan langkah strategis agar sistem anti-penyuapan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem tata kelola organisasi secara menyeluruh.
Pembaruan ISO 37001:2025 bukan sekadar revisi teknis, melainkan transformasi sistem manajemen anti-penyuapan yang lebih selaras dengan tantangan dan tuntutan zaman. Dengan fokus pada budaya etika, keberlanjutan, pengelolaan konflik kepentingan, dan integrasi sistem, ISO 37001:2025 menjadi alat yang lebih strategis dalam membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Jika organisasi Anda ingin tetap relevan dan kompetitif, memahami serta mengimplementasikan pembaruan ISO 37001:2025 adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyuapan dan berlandaskan integritas.
Namun jangan khawatir, bagi Perusahaan Anda yang masih memiliki versi ISO 37001:2016, versi baru ISO 37001:2015 memberikan kelonggaran untuk masa transisi penerapan dari versi lama ke versi baru yang umum nya dalam durasi 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
silahkan hubungi ke marketing@ratama.co.id atau 0811-1439-980 untuk persiapan transisi ke ISO 37001:2015 agar perusahaan Anda tetap relevan dengan perubahan konteks organisasi.
